Rabu, 25 Februari 2015

Pagu Indikatif

Pagu Indikatif adalah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada masing-masing SKPD untuk merencakan program/kegiatan. Pagu Indikatif terdiri dari dua jenis, Pagu Indikatif Sektoral/SKPD dan Pagu Indikatif Kewilahan/Kecamatan.

Pagu Indikatif SKPD (PI-SKPD) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan yang direncakan oleh SKPD dalam rangka melaksanakan RPJMD/Renstra/Renja SKPD (Top Down Planning) yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme teknokratis SKPD dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.

Sedangkan Pagu Indikatif Kecamatan (PIK) adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran belanja (APBD) untuk merencanakan program/kegiatan di tingkat kecamatan yang pelaksanaannya dilakukan oleh SKPD sektoral. Mekanisme penyusunan program/kegiatan untuk pagu indikatif kecamatan ini dilakukan secara partisipatif melalui musrenbang kecamatan dengan berdasarkan kepada prioritas program yang diusulkan tiap desa/kelurahan di kecamatan tersebut.

Pagu Indikatif adalah bukanlah alokasi dana yang diberikan kepada pihak kecamatan, namun besaran dana pembangunan di kecamatan dilaksanakan oleh SKPD sehingga menjadi pegangan bagi setiap SKPD dalam menyusun dan merencanakan kegiatan pembangunan di kecamatan. Pagu Indikatif Kecamatan merupakan terobosan untuk mengatasi problem rendahnya tingkat serapan usulan musrenbang di APBD agar masyarakat lebih termotivasi mengikuti musrenbang,…..